Imron Zuhdi, Mantan Anggota Dewan Ditahan Polres Gresik Karena Kasus Jual Beli Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imron Zuhdi, Mantan Anggota Dewan Ditahan Polres Gresik Karena Kasus Jual Beli Tanah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 18 Agustus 2021 21:59 WIB

Imron Zuhdi Muchtarom memakai baju tahanan Polres Gresik warna oranye. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik resmi ditahan , Rabu (18/8/2021).

Mantan Anggota periode 2004-2009 ini dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

Korbannya adalah Hadi Prijatno (66), warga Lakarsantri Kota Surabaya. Kepada korban, tersangka menawarkan tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2016.

Saat proses jual beli, Imron Zuhdi meyakinkan kepada korban jika tanah yang dijualnya merupakan tanah sendiri dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun. Selanjutnya, transaksi jual beli tanah seluas 2,6 hektare lalu dilakukan dengan kesepakatan harga Rp 8,4 miliar.

Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo membenarkan penahanan Imron Zuhdi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video