Imron Zuhdi, Mantan Anggota Dewan Ditahan Polres Gresik Karena Kasus Jual Beli Tanah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 18 Agustus 2021 21:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik resmi ditahan Polres Gresik, Rabu (18/8/2021).
Mantan Anggota DPRD Gresik periode 2004-2009 ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Gresik setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
BACA JUGA:
Dua Truk di Gersik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Korbannya adalah Hadi Prijatno (66), warga Lakarsantri Kota Surabaya. Kepada korban, tersangka menawarkan tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2016.
Saat proses jual beli, Imron Zuhdi meyakinkan kepada korban jika tanah yang dijualnya merupakan tanah sendiri dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun. Selanjutnya, transaksi jual beli tanah seluas 2,6 hektare lalu dilakukan dengan kesepakatan harga Rp 8,4 miliar.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo membenarkan penahanan Imron Zuhdi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Simak berita selengkapnya ...