Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 400 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 19 Agustus 2021 13:58 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang-bukti hasil perkara tindak pidana umum dan pidana khusus berupa narkoba di halaman depan kantor kejari setempat, Jalan Jagung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Kamis (19/8/2021) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, meliputi narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu-sabu 421,41 gram, ganja kering 2,03 gram, obat keras berbaya (okerbaya) berupa pil dobel L 254.211 butir, inex 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdime 10 butir beserta alat isap sabu.
BACA JUGA:
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Selama 2023, Polres Kediri Kota Selesaikan 205 dari 272 Kasus
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle menjelaskan, barang bukti dimusnahkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak ada upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Kota Kediri," ujar Sofyan Selle, Kamis (19/8).
Simak berita selengkapnya ...