PHRI Ajukan Permohonan Keringanan PBB ke Pemkot Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PHRI Ajukan Permohonan Keringanan PBB ke Pemkot Blitar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 19 Agustus 2021 14:49 WIB

Salah satu hotel di Kota Blitar. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar menyurati . Hal ini dilakukan karena mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu, dinilai memberatkan pengusaha hotel dan restoran di tengah menurunnya pendapatan karena efek dari pandemi Covid-19.

Sekretaris Reza Hasjim mengatakan, pada 2021 ini PBB Kota Blitar naik hampir tiga kali lipat. Dia mencontohkan PBB hotel yang tahun sebelumnya Rp 5 juta, sekarang naik mencapai Rp 16 juta.

"Kami berkirim surat meminta keringanan PBB kepada Wali Kota Blitar. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini pendapatan hotel dan restoran juga turun drastis. Bahkan okupansi tempat tidur hotel turun hampir 90 persen selama pandemi," ujar Reza, Kamis (19/8/2021).

Dengan kondisi ini, pendapatan hanya sebesar 10 sampai 15 persen saja per bulannya, sehingga pengusaha hotel dan restoran harus putar otak untuk mencukupi biaya operasional dan gaji pegawai.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video