Mantan Kapolda Jatim Paparkan Kronologis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 20 Agustus 2021 09:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013 hadir dalam sidang kasus investasi bodong pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).
Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Wakabareskrim itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani untuk memberikan keterangan selaku korban penipuan yang dilakukan terdakwa Farroukh Rafiuddin, pengangguran yang dikenalkan sebagai profesor.
BACA JUGA:
Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jatim Petakan Beberapa Persoalan di Masyarakat
Polda Jatim Pertebal Pengamanan Pemilu di Madura
Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Gubernur Khofifah Tanda Tangani Deklarasi Pemilu Damai 2024 Bersama Forkopimda Jatim
Dalam kesaksiannya, Hadiatmoko mengaku dikenalkan dengan terdakwa (Farroukh) melalui perantara Joko Mergono, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah yang katanya seorang profesor.
"Dia (Farroukh) itu ngajinya luar biasa," kata Hadiatmoko dalam sidang PN Surabaya.
Setelah perkenalan itu, terdakwa menawarkan ide untuk membangun pabrik yang memproduksi tepung pisang cavendish dan berjanji akan bertanggung jawab sejak proses produksi hingga penjualan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Simak berita selengkapnya ...