Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Jumat, 20 Agustus 2021 17:38 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin. (foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE)

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Hampir tiga bulan lamanya Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Saiful Hadi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ia diberhentikan karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun 2020.

Kades yang belum genap dua tahun menjabat tersebut juga diketahui menyelewengkan keuangan desa berdasarkan temuan hasil audit keuangan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Atas dasar itulah, pada tanggal 10 Juni 2020, Bupati Situbondo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Saiful Hadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.

Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo, akan kembali mengaktifkan Kades Saiful Hady. Padahal sejak dinonaktifkan, walaupun tidak penuh, negara setiap bulan tetap menggajinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum diaktifkannya Saiful Hadi sebagai Kepala Desa Paowan karena yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video