Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Jumat, 20 Agustus 2021 17:38 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Hampir tiga bulan lamanya Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Saiful Hadi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ia diberhentikan karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun 2020.
Kades yang belum genap dua tahun menjabat tersebut juga diketahui menyelewengkan keuangan desa berdasarkan temuan hasil audit keuangan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
BACA JUGA:
LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD
Sering Dilalui Dump Truck Pengangkut Tanah Uruk, Jembatan Penghubung Antar Dusun di Situbondo Ambrol
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketua DPD Golkar Situbondo Minta Kadernya untuk Tetap Istiqomah
Gantikan Fahrudi Apriawan, Nur Laili Imama Resmi Jadi Anggota DPRD Situbondo
Atas dasar itulah, pada tanggal 10 Juni 2020, Bupati Situbondo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Saiful Hadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo, akan kembali mengaktifkan Kades Saiful Hady. Padahal sejak dinonaktifkan, walaupun tidak penuh, negara setiap bulan tetap menggajinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum diaktifkannya Saiful Hadi sebagai Kepala Desa Paowan karena yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya.