Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Jumat, 20 Agustus 2021 17:38 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin. (foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE)

"Yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian keuangan ke kas desa, makanya belum bisa diaktifkan kembali," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/8/2021).

Sementara untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun 2020, pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan IKA-PMII ini menjelaskan bahwa sudah menjadi domain penjabat kepala desa yang baru.

"Kalau terkait dengan laporan pertanggungjawaban, bisa ditindaklanjuti oleh Pj., karena saat ini di Desa Paowan tersebut sudah dibentuk penjabat kepala desa," terang Lutfi.

Disinggung kapan Saiful Hadi akan diberhentikan tetap, mantan kepala dinas sosial ini mengaku tidak tahu. Namun ia mengungkapkan bahwa beberapa kasus Saiful Hadi tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo.

"Sekarang kasusnya sedang ditangani penegak hukum, jadi nanti pemberhentian tetapnya menunggu putusan yang telah mempunyai hukum tetap," pungkasnya. (mur/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video