YPCU Tolak Politisasi Kasus Jual Beli Tanah
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 23 Agustus 2021 15:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus yang menimpa Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) terkait tanah di Trawas, saat ini sedang ditangani Polda Jatim. Namun, di dalam kampus sendiri, civitas akademika Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resah setelah mengetahui ada pertemuan antara Perkumpulan Dosen dan Karyawan (Pendekar) Unitomo dengan Polda Jatim pada hari Jumat, 13 Agustus 2021. Kemudian, pertemuan itu diunggah ke medsos milik Bachrul Amiq.
Pertemuan antara Pendekar dengan Polda Jatim itu mempertanyakan kejelasan kasus jual beli tanah milik YPCU yang kemudian menjadikan Ketua Pembina Prof. EY sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Wisuda UPN Veteran, Adhy: Perguruan Tinggi Berperan Penting sebagai Intellectual Capital SDM
Berduaan di Apartemen, 2 Dosen PTN Ternama di Surabaya Digerebek Suami dan Polisi
Gubernur Khofifah Minta Perguruan Tinggi Ciptakan SDM Unggul dan Terus Lahirkan Inovasi
Deputi Inklusi TPN dan Generasi Merdeka Ajak Perempuan di Jawa Timur Aktif pada Pemilu 2024
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepala Humas YPCU Mohamad Hasan mengaku heran. "Mengapa Ketua Pendekar Dr. Bachrul Amiq (mantan Rektor Unitomo) mengumbar pertemuan tersebut melalui media sosialnya dan Zoom. Ada apa ini?" ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Kata Hasan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana. "Seharusnya bukan konsumsi masyarakat, hanya pelapor dan terlapor. Ada informasi yang dapat diakses oleh masyarakat seperti informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat, dan disampaikan secara berkala," kata Hasan.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
Simak berita selengkapnya ...