Edarkan Pil Koplo, Pemuda Gurah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 23 Agustus 2021 18:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Muf Fatakun Aziz Fikri (26), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L (pil koplo).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba.
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," kata AKP Ridwan, Senin (23/8/2021).
Simak berita selengkapnya ...