Sosialisasi Prodamas Pemkot Kediri Langgar Permen PU
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 12 Maret 2015 18:22 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Sosialisasi Program pemberdayaan masyarakat (prodamas) pemerintah Kota Kediri berada di lokasi terlarang. Ini terlihat, program andalan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah tersebut terpampang dalam bando di jalan Hasanudin dan Jalan Ahmad Yani Kota Kediri. Padahal, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum, di lokasi jalur propinsi dilarang ada bando.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono Kutut mengatakan, memang sesuai aturan bando dilarang terpampang di jalan. Sejauh ini pihaknya sudah melarang masyarakat maupun swasta untuk memasang lokasi disana.
BACA JUGA:
Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II
Targetkan Pencapaian Lebih Tinggi, TPPS Kota Kediri Susun Laporan Semester I RAN Pasti 2024
Tujuan Pemkot Kediri Undang Kepala Sekolah dan Operator BOS Ikuti Sosialisasi
Jelang Pilkada 2024, Bakesbangpol Kota Kediri Berikan Sosialisasi Pendidikan Politik ke Masyarakat
Simak berita selengkapnya ...