Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 25 Agustus 2021 20:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.
BACA JUGA:
DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
Bupati Pamekasan 2008-2013 Maju Lagi di Pilkada 2024
Pilkada 2024 di Pamekasan, Berikut Pengalaman Politik Fattah Jasin dan Kholilurrahman
Pemkab Situbondo Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Dihadiri Ribuan Warga
Dalam PAW itu, Partai Demokrat mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban, digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh Demokrat, Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan DPRD Tuban, bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Heri, SK DPP Partai Demokrat tentang penggantian pimpinan DPRD Tuban cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.
"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.
Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.
Simak berita selengkapnya ...