Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bentuk Satgas BKC Ilegal Guna Lakukan Penegakan Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Kamis, 26 Agustus 2021 21:01 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis (26/8).
Sebagai pelaksana operasi gabungan tersebut dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BKC Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur Bea Cukai Madura, TNI-Polri, baik dari Kodim 0826 dan jajaran Polres Pamekasan, serta unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak perda setempat.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Program penegakan hukum itu nantinya bias bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.
Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura menyambut baik inisiatif Kepala Bagian Perekonomian Setdakab tersebut. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang cukai ilegal secara konkret.
Simak berita selengkapnya ...