PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 30 Agustus 2021 09:51 WIB

Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik surat izin mengemudi () yang mati mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 di Kota Probolinggo.

"Jadi pemilik yang mati atau kedaluwarsa pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 bisa mendapatkan dispensasi," ujar Kasat Lantas AKP Roni Faslah pada wartawan, Minggu (29/8/2021) kemarin.

Menurut dia, dispensasi itu berupa waktu mengurus perpanjangannya. "Mereka bisa mengurus perpanjangannya pada 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video