PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 30 Agustus 2021 09:51 WIB

Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik surat izin mengemudi () yang mati mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 di Kota Probolinggo.

"Jadi pemilik yang mati atau kedaluwarsa pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 bisa mendapatkan dispensasi," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah pada wartawan, Minggu (29/8/2021) kemarin.

Menurut dia, dispensasi itu berupa waktu mengurus perpanjangannya. "Mereka bisa mengurus perpanjangannya pada 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang," katanya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video