PPKM Level 4 di Kota Probolinggo, SIM Mati Dapat Dispensasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 30 Agustus 2021 09:51 WIB
Kantor Satpas Polres Probolinggo Kota. (foto: ist)
Pemberian dispensasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1678/VIII/YAN.1.1./2021, tertanggal 24 Agustus 2021. Telegram ini dikhususkan bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4.
AKP Roni menegaskan, selama ini pemilik SIM yang masa berlakunya habis, maka harus melakukan pengurusan SIM baru. "Meskipun itu telat sehari. Tapi dengan adanya dispensasi ini, mereka diberikan kelonggaran sampai batas yang sudah ditentukan," pungkasnya. (ugi/zar)