Mahfud MD: Negara Kaum Muslimin Harus Inklusif dan Kosmopolit
Editor: Nizar Rosyidi
Rabu, 01 September 2021 16:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bagi umat Islam, mempunyai negara adalah sunnatullah karena negara diperlukan untuk menjaga maqashid al syar'i (tujuan syari'ah). Maqashid al syar'i itu ada lima, yakni menjaga agama (dien), menjaga jiwa (nafs), menjaga akal (aql), menjaga keturunan (nasab), dan menjaga harta (mal).
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada acara silaturahmi dengan tokoh agama dan pimpinan forkompimda se-Jawa Timur secara virtual, Selasa (31/8/2021) malam. Mahfud melanjutkan bahwa ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin umat Islam, Nabi Muhammad juga mendirikan negara Madinah.
BACA JUGA:
Hari Buku Internasional, Khofifah Ajak Warga Jatim Rasakan Manfaat dari Aktif Baca Buku
Khofifah Hadiri Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Civitas Akademika Universitas Airlangga
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Tinjau Posko Pelayanan Mudik di Ngawi
Santuni Anak Yatim Terbanyak di Jawa Timur, Khofifah Apresiasi Pemkab Tuban
"Negara Madinah yang dibangun oleh nabi bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madany) dengan toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar'i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan," lanjut Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i, sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensial, parlementer, kerajaan, republik, imarah, mamlakah, dan sebagainya, yang penting prinsip maqashid al syar'i dipelihara.