PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Rabu, 01 September 2021 23:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seiring penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya menjadi level 3, beberapa tempat usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan pun memperoleh relaksasi.
Namun, kebijakan relaksasi itu belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU). Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Meski begitu, masih saja ada RHU yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu harus dilakukan pengawasan secara intensif.
"Pengawasan kami lakukan tiap malam. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, Rabu (1/9/2021).
Simak berita selengkapnya ...