Kunjungi Lamongan, Pemkab Sumenep Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 03 September 2021 16:23 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mewajibkan ASN yang menerima tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk membeli beras sejumlah 10 kilogram.
Kebijakan itu bertujuan memperbaiki taraf hidup petani. Mengingat Kabupaten Lamongan adalah lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur yang harus dapat menstabilkan harga jual beras.
BACA JUGA:
Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Melalui peraturan bupati, TPP yang diterima oleh ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya dipotong untuk membeli 10 kilogram dari petani yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
"Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN," terang Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika menerima rombongan studi tiru Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Airlangga Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (3/9/2021).
Simak berita selengkapnya ...