Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Tersangka Peragakan 11 Adegan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 03 September 2021 19:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Mapolres Kediri, Jumat (3/9/2021) sore.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Kediri karena situasi masih pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri
Dalam rekonstruksi ini terdapat 11 adegan yang diperankan oleh tersangka saat hendak membunuh korban. Mulai mengobrol hingga melakukan penusukan. "Untuk penusukan dari pihak tersangka tidak dihitung, karena dilakukan berkali-kali," terang Ipda Yahya Ubaid.
Menurutnya, tujuan digelarnya rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara. "Minggu depan, berkas akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum," Ipda Yahya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku bernama Ainun Nofi Hafiful Huda (30), warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...