Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 06 September 2021 21:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa jumlah dan potensi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jatim sangat besar. Karena itu, dapat dipahami jika DPRD Jatim mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Dengan tujuan sebagai langkah strategis untuk menjadikan potensi ini menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
BACA JUGA:
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Jatim Ajak 8 Daerah Teken Komitmen Bersama
24.423 Siswa Lolos Masuk PTN Jalur SNPB 2024, Pj Gubernur Jatim: Terbanyak Nasional 5 Tahun Beruntun
Gelar Bazar Ramadan, Pj Gubernur Jatim: Jadi Sabuk Pengaman dan Upaya Stabilkan Harga Bahan Pokok
"Sebagian besar rumusan norma dari raperda ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas," ujar Emil, Senin (6/9/2021).
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 22 Ayat 1 yang menyatakan pemberdayaan ormas dilakukan oleh ormas yang bersangkutan.
Sementara Pasal 24 Ayat 1 yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.