Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 06 September 2021 21:36 WIB

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak membacakan pendapat eksekutif terhadap raperda ormas yang merupakan raperda inisiatif dewan pada rapat paripurna di DPRD Jatim. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa jumlah dan potensi organisasi kemasyarakatan () di Jatim sangat besar. Karena itu, dapat dipahami jika DPRD Jatim mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Dengan tujuan sebagai langkah strategis untuk menjadikan potensi ini menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

"Sebagian besar rumusan norma dari raperda ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ," ujar Emil, Senin (6/9/2021).

Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 22 Ayat 1 yang menyatakan pemberdayaan dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sementara Pasal 24 Ayat 1 yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video