Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 06 September 2021 21:36 WIB

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak membacakan pendapat eksekutif terhadap raperda ormas yang merupakan raperda inisiatif dewan pada rapat paripurna di DPRD Jatim. (foto: ist)

"Ini dapat dimaknai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan adalah itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan bersifat diskresioner yang berarti dapat dilakukan maupun tidak," katanya.

Suami Arumi Bachsin ini mengatakan, berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan .

Ia berharap agar nantinya raperda ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan . "Dan menciptakan yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan," jelasnya.

Lebih lanjut, Emil mengatakan bahwa setelah mempelajari raperda tentang pemberdayaan dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh sebagai daerah otonom.

Diketahui, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, bahwa yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916, sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, dan untuk yayasan ada 26. (mdr/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video