Preman Pasar Keputran Surabaya Segera disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Preman Pasar Keputran Surabaya Segera disidang

Editor: Dur
Wartawan: Rusmiyanto
Sabtu, 14 Maret 2015 01:18 WIB

SURABAYA (BangsaOnline) - Berkas perkara narkoba dari tokoh sekaligus preman Pasar Keputran, H Muhammad, tak lama lagi bakal disidangkan. Hal itu menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) dari Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. “Kemarin, Kamis (12/3/2015) pelimpahan tahap dua,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya, Joko B Dharmawan, Jumat (13/3/2015).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, sesuai prosedur Kejari Surabaya harus segera melimpahkan berkas perkara H Muhammad ke Pengadilan Negeri maksimal dua minggu dari sekarang. Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara preman Pasar Keputran ini. “Jaksa sudah kami tunjuk, Jaksa Oja Miasta yang akan menangani,” jelas Joko.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, tokoh sekaligus preman Pasar Keputran kembali ditangkap petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Informasi di Kepolisian menyebutkan, H Muhammad ditangkap Unit I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP M Yasin, Kamis (8/1/2015) lalu.

“Memang belum diinfokan ke teman-teman media karena polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan dari H Muhammad yang ditangkap,” terang AKP Yasin kala itu. Sekedar diketahui, H Muhammad pada Januari 2013 lalu juga pernah ditangkap Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dalam kasus Narkoba. Ketika itu yang disita adalah 1 gram sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video