Luncurkan Aplikasi Simakaf, Kankemenag Tuban: Daftar Wakaf Tak Perlu Datang ke KUA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 08 September 2021 22:21 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban terus berinovasi memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perwakafan (Simakaf).
Aplikasi terbaru yang dimiliki Kemenag Tuban itu telah diujicobakan kepada para operator KUA se-Kabupaten Tuban di gedung PLHUT, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA:
Wisuda 333 Siswa, MAN 1 Tuban Raih Segudang Prestasi
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
Seragam Haji Baru, Kepala Kemenag Tuban Imbau CJH Tidak Salah Pakai
"Aplikasi Simakaf ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perwakafan, sehingga dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola perwakafan di Kabupaten Tuban," ujar Kepala Kankemenag Tuban, Sahid kepada BANGSAONLINE.com.
Sejauh ini, tercatat sebanyak 2.233 bidang tanah wakaf yang tersebar di 20 kecamatan ti Kabupaten Tuban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.178 bidang telah tersertifikasi, sedangkan sisanya 1.055 bidang belum tersertifikasi.
"Tanah wakaf sebagai aset umat Islam yang harus dipertahankan. Ini menjadi PR kita semua karena masih sekitar 47,25 persen tanah wakaf belum tersertifikasi," kata pria humoris ini.
Simak berita selengkapnya ...