Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Try Susanto
Minggu, 12 September 2021 19:08 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Blitar, Sabtu (11/9/2021). Mereka mengecek satu per satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga tengah malam saat Kota Blitar masih memberlakukan PPKM Level 3.
Benar saja, rupanya masih ada tempat karaoke yang buka dan memperbolehkan pengunjung ditemani pemandu lagu asyik bernyanyi di sebuah room.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar mengatakan, ada lima tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan. Kelimanya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Ada lima tempat karaoke. Mereka buka di atas jam 10 malam. Kami minta pengunjung pulang dan pengelola kami beri sanksi tipiring," ujarnya, Minggu (12/9/2021).
Simak berita selengkapnya ...