Polresta Banyuwangi Tertibkan Tiga Tambang Pasir Ilegal di Songgon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 14 September 2021 22:31 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menertibkan tambang pasir ilegal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Selasa (14/9/2021). Tiga dari lima tambang pasir yang tersebar di wilayah tersebut ditutup.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Menurutnya, operasi penertiban galian C atau tambang pasir ilegal tersebut dilakukan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.
BACA JUGA:
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
"Dari lima tambang pasir, ada tiga tempat yang ditutup karena tidak memiliki izin. Sedangkan dua tempat lainnya ada izinnya," kata Iptu Eko Darmawan yang turut mendampingi Tim Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam penertiban tambang pasir tersebut.
Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penertiban galian C ilegal dilakukan setelah adanya aduan masyarakat. Mereka mengeluh aliran sungai irigasi yang kotor diduga akibat dampak adanya galian C yang dilakukan di tengah areal persawahan.
Simak berita selengkapnya ...