Dua Minggu Berada di Level 2, PPKM Sumenep Bisa Turun ke Level 1, Ini Syaratnya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 15 September 2021 19:29 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 menambahkan satu indikator sebagai syarat penurunan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi kabupaten/kota yang telah masuk level 2, pemerintah pusat memberikan waktu dua minggu kepada wilayah yang bersangkutan untuk mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%, agar bisa turun ke level 1.
BACA JUGA:
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jalur Mudik Bali-Kepulauan Raas Sumenep Segera Dibuka
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel
Demikian disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan dalam Rapat Evaluasi PPKM Jawa-Bali secara daring yang juga diikuti Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai 2 Kantor Bupati Sumenep, Selasa (14/09/2021) malam.
“Untuk kabupaten/kota yang telah masuk level 2 pada minggu lalu diberi waktu untuk mencapai target vaksinasi selama 2 minggu. Jika target tidak tercapai dalam dua minggu, maka akan dikembalikan ke level 3,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep sudah 2 minggu ini berada pada level 2. Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, Kabupaten Sumenep bisa turun ke level 1 apabila mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% serta capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
“Cakupan vaksinasi merupakan syarat utama untuk melakukan Transisi Hidup Bersama Covid-19 (pandemic ke endemic), dengan target minimal vaksinasi 70%,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...