Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 20:48 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.
BACA JUGA:
Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
Diduga Keracunan, Puluhan Orang di Jember Dilarikan Ke Puskesmas
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Menurut Soemarno, Kasintel Kejari Jember, ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.
Simak berita selengkapnya ...