Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 16 September 2021 23:44 WIB

Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Deli Serdang. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen.

Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya begal politik yang ilegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9 2021), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Ke. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Ke RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil ," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video