Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 17 September 2021 12:38 WIB

Much Abdul Qodir dan Ahmad Nurhamim. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  memberikan atensi khusus terhadap pengajuan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040. Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi lembaran daerah, namun harus berdampak positif terhadap pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sebab, raperda nantinya setelah disahkan akan dijadikan payung hukum atau legalitas untuk memayungi kegiatan. Salah satunya, perekonomian di Gresik," ujar Ketua Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/9/2021).

Qodir membeberkan, Draft Raperda 2020-2040 di antaranya mengatur tentang zonasi kegiatan dan aktivitas perekonomian. Mulai zona industri, perumahan, pertanian, niaga, dan lainnya. Diharapkan adanya plotting kawasan ekonomi baru tersebut, berdampak terhadap tumbuhnya sektor ekonomi baru, sehingga berbuah terhadap PAD.

"Raperda RTRW tersebut nantinya setelah diterapkan harus bisa berbuah terhadap pendapatan yang besar untuk menopang belanja pembangunan," papar Ketua DPC PKB Gresik ini.

Juga tak kalah penting, Raperda RTRW tidak boleh mengikis zona-zona lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Apabila memang ada LP2B yang terpakai untuk perumahan, industri, atau niaga, maka harus ada lahan pengganti dengan luasan sama, atau lebih dengan tingkat kesuburan sama.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video