Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 17 September 2021 12:38 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap pengajuan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040. Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi lembaran daerah, namun harus berdampak positif terhadap pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebab, raperda nantinya setelah disahkan akan dijadikan payung hukum atau legalitas untuk memayungi kegiatan. Salah satunya, perekonomian di Gresik," ujar Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/9/2021).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Qodir membeberkan, Draft Raperda RTRW Gresik 2020-2040 di antaranya mengatur tentang zonasi kegiatan dan aktivitas perekonomian. Mulai zona industri, perumahan, pertanian, niaga, dan lainnya. Diharapkan adanya plotting kawasan ekonomi baru tersebut, berdampak terhadap tumbuhnya sektor ekonomi baru, sehingga berbuah terhadap PAD.
"Raperda RTRW tersebut nantinya setelah diterapkan harus bisa berbuah terhadap pendapatan yang besar untuk menopang belanja pembangunan," papar Ketua DPC PKB Gresik ini.
Juga tak kalah penting, Raperda RTRW tidak boleh mengikis zona-zona lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Apabila memang ada LP2B yang terpakai untuk perumahan, industri, atau niaga, maka harus ada lahan pengganti dengan luasan sama, atau lebih dengan tingkat kesuburan sama.
Simak berita selengkapnya ...