Sempat Pingsan Lagi, Bupati Situbondo Jaminkan Diri Tangguh Penahanan Asyani | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sempat Pingsan Lagi, Bupati Situbondo Jaminkan Diri Tangguh Penahanan Asyani

Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 16 Maret 2015 20:00 WIB

Nenek Asyani digotong petugas sesaat setelah pingsan saat akan memasuki ruang sidang. foto: Hadi Prayitno/BangsaOnline.com

SITUBONDO (BangsaOnline) - Diduga karena kondisinya yang lemah, Asyani (63) nenek renta warga Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng yang didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan pasal illegal loging mendadak pingsan didepan ruang sidang saat hendak dibawa memasuki ruang sidang, tadi siang (16/3). Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela akhirnya diskorsing menunggu Asyani sadarkan diri.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah tokoh penting turut hadir dan menyatakan siap menjaminkan diri untuk penangguhan Asyani. Diantaranya, Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, Wakil bupati Situbondo, Rachmad, anggota DPRD Provinsi Jatim FPKS Irwan Setiawan, Sekretaris Divisi Regional jatim Perum Perhutani, Yahya Amin dan sejumlah nama lainnya.

Dalam sidang lajnutan tersebut, sesaat setelah hakim membuka sidang, Asyani langsung menyerahkan map warna merah kepada hakim ketua, kadek Dedy Arcana. Map tersebut berisi surat permohonan penangguhan penahanan. Hakim kemudian menskorsing sidang untuk melakukan kordinasi dengan para hakim lainnya untuk mempertimbangkan surat asyani.

Setelah diskorsing beberapa saat, hakim kembali memasuki ruang sidang. Namun saat Asyani hendak dibawa masuk ke ruang sidang, tepat di depan pintu Asyani pingsan sehingga hakim kembali menskorsing sidang. Setelah sadarkan diri, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan persetujuan Asyani dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelum mebacakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan hasil pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penanggunan penahanan Asyani alias Bu Muaris dengan jaminan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto.

“Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti," tegas hakim ketua Kadek Dedy Arcana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   nenek-nenek

Berita Terkait

Bangsaonline Video