Jual Buku Nikah Palsu ke Malaysia, Warga Malang Ditangkap Polisi
Editor: Revol
Wartawan: Robert
Senin, 16 Maret 2015 21:17 WIB
MALANG (BangsaOnline) - Arsawi (50), warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgadeng, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah diketahui menjual buku nikah palsu ke para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Malaysia. Saat ditangkap polisi, pelaku juga ditemukan membawa sabu-sabu di saku celananya. Pelaku memang berstatus DPO atas kasus penggelapan satu unit mobil.
"Saat polisi mengetahuinya pelaku pulang ke rumahnya, setelah pulang dari Batam, polisi langsung membekuknya. Saat ditangkap pelaku membawa sabu-sabu di celananya," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (16/3/2015).
BACA JUGA:
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?
Doa untuk Pengantin Baru dan Maknanya
7 Masalah ini Sering Timbul Sebelum Hari Pernikahan, Pahami Sebelum Terlambat!
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi banyak menemukan buku nikah dan satu passport milik pelaku. Namun, passport milik pelaku itu juga diduga palsu. Pelaku sudah banyak mendatangi beberapa negara. Diantaranya ke Malaysia, Thailand dan Singapore dengan menggunakan passport palsu tersebut.
Simak berita selengkapnya ...