Tindak Lanjuti Implementasi Perpres Pendanaan Pesantren, Ketua PKB Bangkalan Dorong DPRD Buat Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 20 September 2021 17:21 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syafiuddin, Ketua DPC PKB Bangkalan berharap DPRD Bangkalan dapat memasukkan Perpres No 82 Tahun 2021 ke dalam prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (perda).
Menurut Abah Syafi, sapaan Syafiuddin, Perpres Pendanaan Pondok Pesantren tidak dapat diimplementasikan jika tidak didukung dengan adanya peraturan daerah.
BACA JUGA:
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
"Tanpa adanya perda, perpres ini tidak bisa mengakses APBD. Jadi secepat mungkin anggota DPRD khususnya Fraksi PKB untuk mendorong membentuk perda. Sehingga keinginan dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya kepada wartawan setelah melakukan kunjungan ke Fraksi PKB dan para pimpinan DPRD Bangkalan di Kantor DPRD Bangkalan, Senin (20/9/2021).