Satu Lagi, Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Ditahan
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 21 September 2021 12:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
Tersangka yang ditahan kali ini berinisial AN.
BACA JUGA:
Adhy Karyono Ajak Forkopimda dan Pengusaha Tunaikan Zakat Melalui Baznas Jatim
Jalin Kekompakan, Pj Gubernur Jatim Ingin Rutinkan Agenda Olahraga Bersama
Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Pembobolan ATM Bank Jatim
RUPS 2023, Bank Jatim Tebar Dividen Senilai Rp816 Miliar
"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9).
Simak berita selengkapnya ...