Update Status Perkawinan Pasca Cerai bagi Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Update Status Perkawinan Pasca Cerai bagi Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 22 September 2021 21:49 WIB

Penandatanganan MoU antara Pemkot Pasuruan melalui Dispendukcapil, Pengadilan Agama Kota Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota terkait pelayanan publik.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat dalam bidang aktualisas data kependudukan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Terbaru, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama , dan Polres Pasuruan Kota, terkait pelayanan publik di , Selasa (21/9/2021) kemarin.

Melalui MoU tersebut, kini warga yang telah mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Pasuruan bisa langsung mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status yang telah berubah dan akan dikirim dengan ojek online (ojol) secara gratis.

Kemudian, Dispendukcapil akan melakukan kolaborasi dan sinergi update data dengan Pengadilan Agama untuk memasukkan data warga yang baru saja bercerai melalui aplikasi yang telah tersedia. Sedangkan Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengamanan selama proses persidangan dan saat melakukan sita harta gono-gini milik para pihak.

"Jika ada orang cerai dan statusnya berubah, maka perlu segera diambil tindakan untuk dilakukan tindakan perubahan kartu keluarga atau bantuan lain berupa pendampingan dan bantuan modal," ujar Wali Saifullah Yusuf ().

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video