Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 23 September 2021 21:37 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021) sore
Dua tersangka tersebut adalah Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD Kota Batu dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta yang pada saat itu selaku konsultan studi kelayakan.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
Tengah Malam, Pohon Tumbang di Kota Batu Timpa Kios Bunga dan Kabel Telkom
Tidak Ada Interupsi, KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih di DPRD Kota Batu
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto, mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Maka pada hari ini, 23 September, dua orang tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Kelas 1 Malang hingga 20 hari ke depan," kata Supriyanto.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana disubsiderkan dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Untuk pasal 2 ayat 1 minimal ancamannya 4 tahun, pasal 3 adalah satu tahun.
Simak berita selengkapnya ...