Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Beri Edukasi Pelaku Industri dan Pedagang Pasar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 28 September 2021 21:41 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madura memberikan edukasi perundang-undangan bidang cukai kepada para pelaku industri dan pedagang pasar di Hotel Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (23/09/2021) lalu.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sebanyak 50 pedagang, dihadiri oleh Kabag Perekonomian serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
Achmad Sjaifiuddin berharap, melalui sosialisasi perundang-undangan cukai ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan bisa ditekan. "Selain dengan Satgas BKC yang melakukan operasi rokok ilegal terhadap pasar dan toko," tutur Achmad Sjaifuddin, Selasa (28/09/2021)..
Sosialisasi manfaat cukai tersebut, kata Sjaifuddin, mendapatkan respons yang positif dari para pelaku industri dan para pedagang pasar yang berada di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Simak berita selengkapnya ...