Cemburu, Pria di Probolinggo Tega Bakar Istri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Kamis, 30 September 2021 20:28 WIB
Karena dibakar api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebotol bensin di salah satu kios tak jauh dari lokasi kejadian. "Pelaku kemudian langsung menyiraminya dengan bensin dan membakarnya," kata AKBP RM Jauhari.
Akibat kejadian itu, tubuh korban terbakar. Bahkan motor yang dinaiki korban juga hangus terbakar. Kini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ugi/rev)