Praktisi Hukum Soroti Pembangunan Jembatan Dukuhmojo
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 01 Oktober 2021 10:53 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jembatan penghubung antar dua desa, yakni Desa Dukuhmojo dan Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga cacat hukum. Penilaian itu disampaikan praktisi Hukum, Sadak, S.H..
Dia menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), lantaran dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
"Secara administrasi hukum, Desa Dukuhmojo tidak melibatkan desa penyangga dalam pengerjaan PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah). Ini bisa dikatakan cacat hukum," ujar Sadak saat dihubungi via ponsel, Rabu (30/09) malam.
Menurut Sadak, BKAD yang ditunjuk, dalam hal ini Kepala Desa Dukuhmojo, dalam menjalankan tugasnya diduga tidak sesuai dengan SE Direktur Jendral Cipta Karya, No. 02/SE/DC/2018.
Simak berita selengkapnya ...