Praktisi Hukum Soroti Pembangunan Jembatan Dukuhmojo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praktisi Hukum Soroti Pembangunan Jembatan Dukuhmojo

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 01 Oktober 2021 10:53 WIB

Pembangunan jembatan program PISEW di Desa Dukuhmojo, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jembatan penghubung antar dua desa, yakni Desa Dukuhmojo dan Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga cacat hukum. Penilaian itu disampaikan praktisi Hukum, Sadak, S.H..

Dia menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), lantaran dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Secara administrasi hukum, Desa Dukuhmojo tidak melibatkan desa penyangga dalam pengerjaan PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah). Ini bisa dikatakan cacat hukum," ujar Sadak saat dihubungi via ponsel, Rabu (30/09) malam.

Menurut Sadak, BKAD yang ditunjuk, dalam hal ini Kepala Desa Dukuhmojo, dalam menjalankan tugasnya diduga tidak sesuai dengan SE Direktur Jendral Cipta Karya, No. 02/SE/DC/2018.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video