Praktik Suntik Pemutih Wajah Ilegal, Warga Duduksampeyan Gresik Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 02 Oktober 2021 14:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sebab, lajang yang berprofesi sebagai tukang potong rambut itu diduga melakukan pratik suntik pemutih wajah dan badan secara ilegal. Dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku terungkap atas informasi masyarakat.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil mengamankan pelaku di tempat praktiknya di Jalan Pasar Duduksampeyan, setelah melakukan penyelidikan.
Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen. Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp (WA).
Pelanggannya cukup banyak. Mulai kalangan remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda. Mereka rata-rata menginginkan wajah dan kulitnya menjadi putih.
Di hadapan penyidik, Miftakhul Makhin mengaku belajar penyuntikan secara autodidak dari YouTube. Sedangkan obat-obatan dan peralatan medis dibeli via online. Pelaku buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. Saya terlilit utang pinjol," katanya.
Simak berita selengkapnya ...