Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek 73 Tahun di Lumajang Ditahan Kejaksaan
Editor: Revol
Wartawan: Imron
Rabu, 18 Maret 2015 18:42 WIB
LUMAJANG (BangsaOnline) - Belum selesai persidangan nenek Asyani karena dituduh mencuri tujuh batang kayu pohon jati, di Kabupaten Situbundo. Kini kasus yang mencedari rasa keadilan masyarakat ini kembali terulang di Lumajang. Seorang kakek umur 73 tahun ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang karena mencuri kedelai seberat dua setengah kilogram.
Ngatmanu, (73) warga desa Dawuhan Lor, Kecamatan sukodono harus meratapi nasibnya. Pria yang sudah terlihat tua itu harus meninggalkan istri yang mulai sakit sakitan, Miswah, tinggal sendirian di rumah sederhananya, sedangkan ke empat anaknya telah memiliki rumah sendiri.
BACA JUGA:
Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
Kasmi, Ibu Parti Liyani, di Nganjuk Malah Tak Tahu Anaknya Terlibat Kasus di Singapura
Kondisi tersebut disebabkan kepala keluarga rumah ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang sejak sembilan hari lalu. Kakek kelahiran 1942 ini ditahan lantaran disangka mencuri kedelai seberat dua setengah kilogram milik tetangganya, Haryanto, delapan bulan lalu.
Informasi yang diperoleh, kejadian itu bermula dari tersangka memberi utang pada korbannya. Namun saat jatuh tempo, korban tak kunjung membayarnya. Tersangka yang bekerja sebagai petani ini kesal.
Karena tak memiliki lauk pauk, tersangka mencuri kedelai rendam seberat dua setengah kilogram di home industri tahu milik Hariyato. Dari itu, tersangka dilaporkan. Meski pihak tersangka dan keluarganya telah berupaya minta maaf pada korbannya, namun permasalahan tersebut tetap berujung pada penahanan.
Simak berita selengkapnya ...