Polsek Taman Ringkus Pengedar Pil Dobel L, Diduga Dikendalikan Dari Lapas Madiun
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 05 Oktober 2021 21:40 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Dusun Patar, Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, Hari Purwanto (28), diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Taman. Ia ditangkap karena diketahui mengedarkan pil dobel L.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 29.830 pil dobel L. Polisi menduga peredaran puluhan ribu pil dobel L yang dilakukan tersangka dikendalikan seorang tahanan yang mendekam di Lapas Madiun.
BACA JUGA:
Perempuan Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo
Kebakaran di Sidoarjo, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kecelakaan di Sidoarjo, 3 Dump Truck Tabrakan Beruntun
Warga Tangkap Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo
"Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku dikendalikan seorang tahanan Lapas Madiun," kata Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto, Selasa (5/10).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengedarkan pil dobel L. Pertama, dijual kepada KH sebanyak 3 botol, setiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L seharga Rp650 ribu. Kemudian, dijual kepada orang yang sama dengan jumlah yang sama seharga Rp550 ribu.
Simak berita selengkapnya ...