Diskominfo Bersama Bea dan Cukai Kediri Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada Juru Warta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 07 Oktober 2021 00:09 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menyosialisasikan pengawasan peredaran rokok ilegal dalam kegiatan jumpa pers, Rabu (6/10).
Bertempat di Hotel Lotus, kegiatan tersebut dihadiri oleh awak media se-Kota Kediri. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia bersikap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Adapun jumpa pers ini mengusung materi "Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri". Tujuannya, menekan dan memberantas pelanggaran mengenai cukai melalui publikasi media massa.
“Sebab dengan kita menyampaikan lewat teman-teman wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas,” jelas Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan bahwa diskominfo memiliki tugas dalam menyukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT, antara lain turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.
Sementara Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, mengatakan bahwa sosialisasi ini sengaja ditujukan kepada juru warta karena berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang bahaya rokok ilegal.
Simak berita selengkapnya ...