Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Ringkus 5 Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 07 Oktober 2021 12:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka yang terdiri dari pemodal, pembuat, serta pengedar uang palsu pecahan 100 ribuan digulung polisi gabungan Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Jawa Timur.
Kelima tersangka itu, AUW (57) alias Gus Mad asal Mojosari Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Jombang; AS (37) asal Jemblok Desa Sumo, Sumobito Jombang; ASP (63) alias Pak So asal Sugian Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok; AAP (44) alias Gus Ali asal Kepel Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk; dan JS (56) asal Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Pastikan Perjalanan Mudik Aman, Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus di Terminal Bungurasih
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Oleh para pelaku, sedianya uang palsu itu akan diedarkan ke seluruh wilayah Jatim. Tiap tersangka mempunyai peran masing-masing. AS misalnya, sebagai pemodal. Ia mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.
Sementara ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad, mempunyai peran sebagai pengedar uang rupiah palsu.
“Mereka beraktivitas sudah selama 10 bulan. Modus operandinya, pembelian uang rupiah palsu dengan perbandingan 1 banding 3,” sebut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu itu berawal pada Kamis 16 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan laporan adanya peredaran uang palsu di Rest Area Pom Bensin Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Simak berita selengkapnya ...