PPKM Turun ke Level 3 Versi Kemendagri, Pemkab Tuban Kembali Tutup Objek Wisata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 07 Oktober 2021 22:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) kembali menutup objek wisata. Hal itu imbas dari turunnya Tuban ke level 3 versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Penutupan objek wisata tersebut diumumkan Disparbudpora Tuban melalui Surat Edaran Nomor: 556.1/645/414.102/2021 tertanggal 5 Oktober kemarin. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA:
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Iya Pak, mohon dimaklumi karena status Tuban menjadi level 3 berdasarkan Inmendagri hasil evaluasi PPKM pusat, dengan berat hati harus ditutup sampai tanggal 18 Oktober 2021," kata Kabid Pariwisata Disparbudpora Tuban, Suwanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (7/10).
Dalam surat itu juga diatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, operasional warung makan maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas warung, serta makan di tempat maksimal selama 1 jam.
Namun begitu, usaha kuliner yang beroperasi malam hari diperbolehkan buka hingga tengah malam dengan sejumlah pembatasan. Seperti kapasitas maksimal hanya 25 persen, tempat duduk maksimal 2 orang, serta waktu makan hanya 1 jam.