Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengemis dengan Tujuan Mencari Modal?
Editor: Revol
Kamis, 19 Maret 2015 01:31 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya orang yang menjadi peminta-minta (pengemis) sementara waktu untuk mendapatkan modal usaha? Apakah ini dibenarkan dalam Islam? terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr wb. (Tarmint, Nganjuk).
Jawab:
Meminta-minta yang sekarang marak menjadi sebuah profesi dan pelakunya disebut pengemis tidak pernah dibenarkan di dalam Islam. Rasulullah tidak pernah menganjurkan meminta-minta itu dilakukan oleh umatnya. Sebuah hadis laporan Zubair bin al-Awam ra bahwasannya Rasulullah saw bersabda :
لأن يأخذ أحدكم حبله فيأتي بحزمة الحطب على ظهره فيبيعها فيكف الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أو منعوه
“Sungguh, orang yang mengambil talinya kemudian membawa seikat kayu bakar di atas pundaknya lalu menjualnya sehingga Allah menjaga kehormatannya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, yang terkadang memberinya atau menolaknya”. (Hr. Bukhari:1402).
Hadis lain laporan dari Habsyi bin Junadah menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
Simak berita selengkapnya ...