Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Waru Sidoarjo, Tersangka Peragakan 32 Adegan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Waru Sidoarjo, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 11 Oktober 2021 18:02 WIB

Tersangka memeragakan sendiri 32 adegan rekonstruksi pembunuhan kakak beradik.

Reka ulang tersebut juga sudah sesuai dengan pengakuan awal tersangka atas insiden pembunuhan itu. Namun apabila petugas memperoleh temuan baru, nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.

"Tersangka mengakui jika ada motif dendam dalam perbuatan tersangka terhadap korban ini, karena cintanya ditolak," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Juga terancam Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. Serta, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

"Serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video