Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tembok Dukuh Surabaya Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tembok Dukuh Surabaya Dibekuk Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 12 Oktober 2021 23:21 WIB

ASK, tersangka pencabulan terhadap bocah.

Adapun aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya saat itu didatangi pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung menarik korban dan memegang payudara dan kemaluannya. Akibat kejadian itu, korban syok serta ketakutan.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.

Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju dan 1 buah celana.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ana/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video