Tiga Saksi Perhutani Dihadirkan di Persidangan Asyani
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Kamis, 19 Maret 2015 22:14 WIB
SITUBONDO (BangsaOnline) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Perhutani dalam persidangan lanjutan kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Bu Muaris (70), warga Perumahan Banjir Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Ketiga saksi pelapor yakni kepala KRPH Jatibanteng Sawin, polisi hutan teritorial (Polhuter) Misyanto Efendi dan Sayadi.
BACA JUGA:
Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan
Dalam kesaksiannya, Sawin meyakini kayu jati yang ditemukan di rumah Pak Cipto sama dengan kayu jati milik Perhutani yang hilang di petak nomor 43 F, dari warna dan kelir kayu.
Simak berita selengkapnya ...