Ungkap Jual-Beli Arak Bali Sistem COD, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Botol Miras | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ungkap Jual-Beli Arak Bali Sistem COD, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Botol Miras

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 Oktober 2021 22:35 WIB

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan (tengah) didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers bertempat di Joglo Sabhara Polres Mojokerto Kota, Kamis (14/10/2021) sore.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - mengungkap jual beli minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali via online yang menggunakan sistem COD (cash on delivery) alias bayar di tempat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SC (laki-laki, 32 tahun) pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras menggunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto, Senin (11/10) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Dari penangkapan SC, Satsamapta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 387 botol miras berjenis arak bali. Perinciannya, 142 botol arak bali Flame Brush kemasan 600 ml, 115 botol arak bali Natural kemasan 600 ml, 29 botol arak bali kemasan 1,5 liter, 44 botol arak bali Blueberry kemasan 600 ml, dan 57 botol arak bali pandan 600 ml.

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifikasinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mndistribusikan miras sampai ke industri,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas saat konferensi pers bertempat di Joglo Sabhara , Kamis (14/10/2021) sore.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video