DPMPTSP Trenggalek Jamin Mengurus Izin Usaha Lebih Mudah
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 15 Oktober 2021 18:50 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Mulya Handoko, menjamin pengurusan izin usaha saat ini lebih mudah. Ini setelah adanya beberapa perubahan regulasi terkait dengan perizinan, setelah terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja itu, akhirnya banyak turunan, baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun peraturan menteri (permen)," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/10).
BACA JUGA:
Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Di Musrenakeren, Bupati Trenggalek Minta OPD Lakukan Aksi Nyata
Ia memaparkan, perubahan regulasi yang terkait dengan kebijakan di penanaman modal itu meliputi PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kemudian PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan PP nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.