Kasus Pengeroyokan Santri Sidoarjo, Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 17 Oktober 2021 14:10 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kabar adanya insiden dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, yang dilakukan oleh seniornya, dibenarkan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
"Terkait kasus (penganiayaan) di pondok pesantren itu benar adanya. Tapi kita enggak bisa merilis, karena antara pelaku dan korbannya adalah anak-anak," ujarnya, Minggu (17/10).
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Menurut dia, kejadian itu berkaitan dengan pasal 97 jo 19 ayat 1 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang menyebabkan salah satu santri korban pengeroyokan meninggal dunia.
"Kita masih melakukan penyelidikan," tuturnya.